PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 567
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subkelompok Keuangan dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi dan urusan tata usaha.
