PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 566
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subkelompok Data dan Pemantauan Laporan Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan
pemantauan laporan hasil pengawasan lingkup Inspektorat I dan Inspektorat II. (2) Subkelompok Data dan Pemantauan Laporan Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan pemantauan laporan hasil pengawasan lingkup Inspektorat III, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi.
