PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 563
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan organisasi, tatalaksana, dan reformasi birokrasi serta pelaksanaan urusan kepegawaian. (2) Subkelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik serta pelaksanaan perpustakaan dan publikasi.
