PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 562
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, terdiri atas: a. Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian; dan b. Subkelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat.
