PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 561
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, pelaksanaan urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik.
