PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 560
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subkelompok Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan kerja sama pengawasan. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan.
