PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 557
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Kelompok Jabatan Fungsional Sekretariat Inspektorat Jenderal, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan dan Evaluasi; b. Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat; c. Kelompok Data dan Pemantauan Laporan Hasil Pengawasan;
d. Subkelompok Keuangan dan Tata Usaha; dan e. Subkelompok Barang Milik Negara dan Rumah Tangga.
