PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 556
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; b. Analis Pasar Hasil Pertanian; c. Analis Kebijakan; dan d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
