PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 558
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Kelompok Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran, dan kerja sama pengawasan serta evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan.
