PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 54
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Jabatan Fungsional pada Biro Umum dan Pengadaan terdiri atas: a. Kelompok Kearsipan dan Tata Usaha Pimpinan; b. Kelompok Rumah Tangga; dan c. Kelompok Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
