PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 53
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Jabatan fungsional lingkup Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, terdiri atas: a. Analis Pengelola Keuangan APBN; b. Analis Anggaran; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
(2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
