PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 52
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Keuangan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan, penerimaan negara bukan pajak, pengelolaan tunjangan kinerja pegawai, monitoring pelaksanaan anggaran serta pengendalian intern atas pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal. (2) Subkelompok Pelaporan Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan, penatausahaan barang milik negara, dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Jenderal.
