PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 55
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Kearsipan dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kearsipan lingkup Kementerian Pertanian, pelaksanaan bimbingan ketatausahaan Kementerian Pertanian, serta urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli.
