PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 511
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Pakan, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Pakan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Pakan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
