PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 510
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Subkelompok Mutu dan Keamanan Pakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perumusan standar, penerapan standar mutu dan keamanan pakan.
(2) Subkelompok Pendaftaran dan Peredaran Pakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pendaftaran dan peredaran pakan.
