PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 509
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Kelompok Mutu, Keamanan, dan Pendaftaran Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508, terdiri atas: a. Subkelompok Mutu dan Keamanan Pakan; dan b. Subkelompok Pendaftaran dan Peredaran Pakan.
