PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 512
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Kesehatan Hewan, terdiri atas: a. Kelompok Pengamatan Penyakit Hewan; b. Kelompok Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan; c. Kelompok Perlindungan Hewan; d. Kelompok Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan; dan e. Kelompok Pengawasan Obat Hewan.
