PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 48
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud Pasal 47 terdiri atas: a. Subkelompok Penatausahaan Barang Milik Negara Kementerian; b. Subkelompok Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara; dan c. Subkelompok Penertiban Barang Milik Negara.
