PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 49
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Penatausahaan Barang Milik Negara Kementerian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan barang milik negara dan Kementerian Pertanian. (2) Subkelompok Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan pemanfaatan dan penghapusan barang milik negara Kementerian Pertanian. (3) Subkelompok Penertiban Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan penertiban dan
pendayagunaan barang milik negara Kementerian Pertanian.
