PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 46
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Verifikasi dan Pengendalian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan verifikasi laporan keuangan, penyiapan bahan pemantauan realisasi anggaran dan pengendalian intern atas pelaporan keuangan Kementerian Pertanian.
(2) Subkelompok Pelaporan Keuangan Kementerian Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan bahan tanggapan konsep hasil pemeriksaan dan konsep hasil reviu serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan Kementerian Pertanian.
