PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 446
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Gangguan Usaha, Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang gangguan usaha, dampak perubahan iklim dan pencegahan kebakaran.
