Pasal 445
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
(1) Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Tanaman Tahunan dan Penyegar mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan teknologi pengendalian hama terpadu tanaman tahunan dan penyegar. (2) Subkelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Tahunan dan Penyegar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman tahunan dan penyegar.
