PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 444
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Tahunan dan Penyegar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 terdiri atas: a. Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Tanaman Tahunan dan Penyegar; dan b. Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Tahunan dan Penyegar.
