PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 441
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim dan Rempah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 terdiri atas: a. Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Tanaman Semusim dan Rempah; dan b. Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim dan Rempah.
