PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 440
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim dan Rempah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman semusim dan rempah.
