PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 439
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
(1) Subkelompok Data dan Informasi Organisme Pengganggu Tumbuhan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data organisme pengganggu tumbuhan. (2) Subkelompok Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data kelembagaan pengendalian organisme penganggu tumbuhan.
