PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 438
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 terdiri atas: a. Subkelompok Data dan Informasi Organisme Pengganggu Tumbuhan; dan b. Subkelompok Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan.
