PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 437
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan data organisme pengganggu tumbuhan, dan penyiapan peningkatan kapasitas kelembagaan pengendaliaan organisme pengganggu tumbuhan.
