PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 436
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Perlindungan Perkebunan, terdiri atas:
a. Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan; b. Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim dan Rempah; c. Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Tahunan dan Penyegar; dan d. Kelompok Gangguan Usaha, Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran.
