Pasal 442
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
(1) Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Tanaman Semusim dan Rempah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan teknologi pengendalian hama terpadu tanaman semusim dan rempah. (2) Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim dan Rempah mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman semusim dan rempah.
