PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 43
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan penatausahaan perbendaharaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (2) Subkelompok Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penatausahaan pelaksanaan anggaran, pembinaan pengelolaan keuangan Satker Badan Layanan Umum. (3) Subkelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak dan hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyiapan bahan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara bukan pajak dan hibah.
