PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 42
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 41 terdiri atas: a. Subkelompok Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; b. Subkelompok Pelaksanaan Anggaran; dan c. Subkelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak.
