PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 41
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penatausahaan perbendaharaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, penatausahaan pelaksanaan anggaran, pembinaan pengelolaan keuangan Satker Badan Layanan Umum dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan hibah.
