PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 40
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Jabatan Fungsional pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Kelompok Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Kelompok Pengendalian dan Pelaporan Keuangan; c. Kelompok Barang Milik Negara; dan d. Kelompok Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal.
