PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 39
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Jabatan fungsional lingkup Biro Hukum, terdiri atas: a. Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan b. Analis Hukum;
c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Hukum. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
