PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 38
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan penyusunan dan penelaahan naskah perjanjian di bidang pertanian. (2) Subkelompok Pertimbangan dan Litigasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan dan litigasi hukum di bidang pertanian, serta penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara. (3) Subkelompok Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
