PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 429
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Tanaman Kelapa dan Palma Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi tanaman kelapa dan palma lain.
