PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 428
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
(1) Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan teknologi dan pemberdayaan pekebun. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Kelapa Sawit mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan kawasan tanaman kelapa sawit serta pengembangan bahan baku bio energi kelapa sawit.
