PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 430
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Tanaman Kelapa dan Palma Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Kelapa dan Palma Lain.
