PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 423
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Tanaman Karet dan Tanaman Tahunan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi karet dan tanaman tahunan lain.
