PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 424
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Tanaman Karet dan Tanaman Tahunan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Karet dan Tanaman Tahunan Lain.
