PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 409
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Tanaman Tebu dan Pemanis Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi tanaman tebu dan pemanis lain, serta pengembangan bahan bio energi tebu.
