PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 408
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Pengelompokan Jabatan Fungsional pada Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah, terdiri atas: a. Kelompok Tanaman Tebu dan Pemanis Lain; b. Kelompok Tanaman Serat dan Atsiri; c. Kelompok Tanaman Lada, Pala dan Cengkeh; dan d. Kelompok Tanaman Rempah dan Semusim Lain.
