PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 407
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Perbenihan Perkebunan, terdiri atas: a. Pengawas Benih Tanaman; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perbenihan Perkebunan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
