PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 410
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Tanaman Tebu dan Pemanis Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain.
