PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 394
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Perbenihan Perkebunan, terdiri atas:
a. Kelompok Penilaian Varietas dan Pengawasan Mutu Benih; b. Kelompok Benih Tanaman Semusim dan Rempah; c. Kelompok Benih Tanaman Tahunan dan Penyegar; dan d. Kelompok Kelembagaan Benih.
