PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 393
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Analis Kepegawaian; d. Analis Hukum; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
