PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 392
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Subkelompok Layanan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf g mempunyai tugas melakukan melakukan pemberian layanan rekomendasi di bidang perkebunan.
