PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 395
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Penilaian Varietas dan Pengawasan Mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penilaian varietas dan pengawasan mutu benih perkebunan.
