PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 366
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Subkelompok Pascapanen Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pascapanen sayuran dan tanaman obat. (2) Subkelompok Pascapanen Buah dan Florikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pascapanen buah dan florikultura.
